Tentang Kami

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS:

Membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

 

FUNGSI:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  2. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  3. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  4. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  5. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  6. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  7. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.